:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4608036/original/076465800_1697087386-IMG-20231012-WA0007.jpg)
Peringatan Hari Anak Nasional 2025 juga menjadi ajakan untuk memperkuat dukungan terhadap tumbuh kembang anak yang sehat secara mental dan sosial.
Melalui paparannya, Titi Eko Rahayu menyampaikan pentingnya membangun lingkungan yang mendukung anak tumbuh cerdas, tangguh, dan inklusif.
Perkawinan anak merupakan salah satu isu yang ditekankan dalam perayaan Hari Anak Nasional ini. Praktik perkawinan anak bukan hanya mengancam masa depan anak, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan reproduksi dan mental mereka.
Meskipun batas umur minimal pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, yaitu 19 tahun, namun hingga kini pernikahan anak masih sering terjadi di Indonesia.
Dilansir dari National Institutes of Health (NIH), penelitian tahun 2023 menyebutkan dampak pernikahan anak mencakup masalah fisik dan psikologis, masalah keluarga, hingga hambatan sosial yang mengancam kualitas hidup jangka panjang anak.

