Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar kasus pelanggaran ketentuan keimigrasian yang dilakukan oleh 294 warga negara asing (WNA) di Indonesia. Operasi pengawasan serentak yang diberi nama ‘Wira Waspada’ berhasil menjaring 2.022 WNA selama periode 15-17 Juli 2025. Mayoritas dari WNA yang terjaring berasal dari China, Korea Selatan, Jepang, India, dan Malaysia.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagian besar WNA yang diperiksa memiliki Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang, diikuti oleh Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 326 orang. Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, diikuti oleh ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal, overstay, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal, dan penggunaan sponsor fiktif.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang WNA di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mempengaruhi masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap WNA yang tinggal di Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini.

