HomeHukum dan KriminalPenyelidikan Illegal Mining di Kawasan IKN Oleh PWYP Indonesia

Penyelidikan Illegal Mining di Kawasan IKN Oleh PWYP Indonesia

PWYP Indonesia menyoroti kegagalan sistem pengawasan sektor pertambangan mineral dan batubara yang memungkinkan operasi penambangan batubara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto selama hampir satu dekade. Meskipun kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri, PWYP Indonesia mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab dan melakukan reformasi tata kelola pertambangan guna mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman, menegaskan perlunya investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tambang ilegal di Kaltim. Operasi Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batubara ilegal dengan modus menggunakan dokumen palsu untuk menyelundupkan batubara ke pelabuhan. Meskipun Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini, masih banyak peredaran batubara ilegal lainnya di Kaltim yang belum terungkap.

Kegagalan pengawasan dan penegakan hukum di Kaltim juga menjadi sorotan PWYP Indonesia, yang meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara. Kasus ini juga menunjukkan lemahnya peran Satgas Penanganan Penambangan Liar dalam menghentikan operasi ilegal yang telah berlangsung sejak 2016. PWYP Indonesia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap semua IP di sekitar IKN, serta perkuat penguatan sistem pemantauan digital dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

PWYP Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang berperan dalam meningkatkan keadilan sosial-ekologis melalui perbaikan tata kelola sektor energi dan SDA. Dengan 31 organisasi anggota di tingkat nasional dan daerah, PWYP Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengelolaan energi dan SDA demi mencapai keadilan sosial-ekologis yang lebih baik.

Source link

berita