HomeBeritaKritik Pada Putusan Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,5 Tahun

Kritik Pada Putusan Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,5 Tahun

Dalam perkembangan terkini terkait kasus Harun Masiku, Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Menurut dakwaan Jaksa KPK, Hasto diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu yang dilakukan oleh Harun Masiku. Salah satu poin dakwaan adalah Hasto disinyalir memberi perintah kepada satpam Kantor DPP PDIP untuk merendam ponsel Harun Masiku guna menghilangkan jejak dari KPK. Meskipun berbagai keterangan saksi dan ahli telah dipertimbangkan, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto tidak terbukti. Hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Hasto pernah memberikan perintah tersebut. Selain itu, percakapan yang menyebut nama “bapak” tidak bisa secara langsung dikaitkan dengan Hasto. Oleh karena itu, hakim berpedoman pada Pasal 191 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa jika tuduhan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Hasto dari dakwaan pertama yang menyalahi Pasal 21 tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Source link

Harus Dibaca