Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum. Dalam OTT tersebut, berhasil diamankan 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Uang yang diberikan oleh para Kepala Desa tersebut diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Keuangan Negara. Tindakan ini dilakukan sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak menanggapi permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum atau pihak lain. Para Kepala Desa diminta untuk menggunakan ADD sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan segera meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa untuk menghindari praktik korupsi.
Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan akan menyelidiki seberapa sering praktik seperti ini terjadi. Hal ini menjadi perhatian untuk daerah lain agar dapat mencegah korupsi dalam tata kelola desa. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat untuk melindungi keuangan negara.