HomeHukum dan KriminalKontrak Karyawan PT MAS Belum Dibayar - Kasus Hukum Kriminal

Kontrak Karyawan PT MAS Belum Dibayar – Kasus Hukum Kriminal

Yogi Novrian telah menunggu selama 3 bulan tanpa mendapatkan gaji yang seharusnya dibayarkan. Bersama dua rekannya, Yogi bekerja sebagai operator Dozer di PT Mega Alam Sejahtera (MAS), perusahaan tambang batubara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Namun, setelah masa kerja mereka berakhir, bukan penghargaan atau apresiasi yang diterima, melainkan hak yang terabaikan.

Yogi menunggu gajinya yang belum dibayarkan, yang mencapai Rp18 juta, sementara S mencatat sebesar Rp11 juta, dan O menyebutkan angka Rp12,3 juta. Bagi mereka, gaji ini bukan sekadar angka, melainkan penting untuk kehidupan sehari-hari dan simbol dari kerja keras mereka.

Meskipun tidak diberhentikan secara sepihak, kontrak mereka telah berakhir namun gaji mereka belum dibayarkan. Yogi dan rekannya telah mencoba menghubungi pihak perusahaan berkali-kali namun tidak mendapatkan kejelasan atau kepastian kapan akan dibayarkan.

Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait masalah ini. Yogi berharap pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Tanpa kejelasan soal gaji mereka, langkah untuk mencari harapan di luar tambang terasa berat. Semua yang mereka inginkan adalah hak mereka dibayar sesuai dengan yang seharusnya.

Source link

berita