Kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) di kamar kosnya di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat telah selesai diselidiki oleh polisi. Berdasarkan hasil uji forensik dari tim Puslabfor Bareskrim Polri dan dokter dari RSCM, serta analisis barang bukti, sejumlah fakta terungkap mengenai penyebab kematian Arya Daru. Polisi mengungkap bahwa dari barang bukti yang diperiksa, tidak ditemukan bukti adanya pembunuhan dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, indikator kematian ADP menunjukkan kemungkinan meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyimpulkan bahwa belum ada indikasi pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyelidikan digital forensik pada laptop dan telepon genggam milik korban tidak mengungkap adanya ancaman terhadap Arya Daru untuk bunuh diri. Polisi juga menemukan bahwa dari perangkat tersebut, hanya ada riwayat pencarian mengenai penyakit yang dialami korban.
Dengan demikian, hasil penyelidikan tersebut menegaskan bahwa belum terdapat bukti informasi atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman fisik, psikis, atau kekerasan terhadap korban. Polisi pun belum menemukan bukti nyata yang mengarah pada peristiwa pidana dalam kematian Arya Daru Pangayunan.


