Menurut Supratman, terdapat empat kategori narapidana yang bisa mendapatkan amnesti, yaitu mereka yang terlibat dalam kasus penggunaan narkotika, tindak pidana makar, dan penghinaan terhadap Presiden. Selain itu, narapidana yang termasuk dalam kategori berkebutuhan khusus seperti penderita gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan usia di atas 70 tahun juga berhak atas amnesti. Proses pemberian amnesti ini tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi telah melalui kriteria yang telah ditetapkan demi aspek kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi. Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan Kementerian Sekretariat Negara.

