Baru-baru ini, muncul pembahasan mengenai abolisi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Abolisi yang diberikan tersebut efektif menghentikan proses hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Penetapan abolisi oleh Presiden tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, melainkan harus melalui proses yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang, termasuk pertimbangan dari DPR. Abolisi sendiri merupakan tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok orang, baik yang masih dalam proses penuntutan maupun yang belum dimulai. Tindakan ini berarti pengadilan dihentikan dan konsekuensi hukumnya ditiadakan sebelum ada vonis. Perlu diingat bahwa abolisi berbeda dengan amnesti dan grasi, dimana abolisi menghentikan penuntutan sebelum ada putusan pengadilan, sementara amnesti adalah pengampunan untuk kelompok tertentu yang melakukan tindak pidana tertentu, bisa tanpa permohonan. Kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi tetap harus memperhatikan pendapat DPR, sesuai dengan UUD 1945.