Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap bijak dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut menunjukkan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam menghadapi isu perpecahan masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah juga menekankan bahwa tindakan Presiden Prabowo merupakan upaya untuk merespons sinyal kuat dalam mengakhiri perpecahan dan memulai proses rekonsiliasi, terutama menjelang peringatan ke-80 kemerdekaan Indonesia. Langkah yang diambil oleh Prabowo disambut baik oleh Fahri sebagai upaya untuk mempersatukan bangsa dan melawan segelintir pihak yang mencoba memecah belah masyarakat. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, menjadi terobosan yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan wewenang prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah ini dapat menjadi ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa dan menjaga kerukunan di Indonesia.


