Sebanyak 8 dari 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama. Kasus ini yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi terbaru menyebutkan bahwa Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait kasus ini, setelah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut adalah HR, VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2019. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 14 saksi lainnya terkait kasus yang sama, termasuk pejabat tinggi di PT Pertamina (Persero) dan KKKS. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun, dan Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam dua kali penetapan. Salah satu tersangka, MRC, masih dalam pencarian setelah diketahui berada di luar negeri. MRC, yang merupakan Beneficial Owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Agung pada bulan Juli 2025.