Setiap rumah dan perkantoran harus mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus. Hal ini karena bulan ini merupakan bulan kemerdekaan, yang ditandai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan. Pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya sebagai perayaan belaka, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan, pengingat, dan rasa terima kasih atas perjuangan para pahlawan Indonesia yang memerdekakan negara ini. Hal ini penting untuk diingat dan dilakukan sebagai warga negara Indonesia.


