Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam tindak pidana korupsi tersebut, dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Salah satu perbuatan korupsi yang dilakukan Tom Lembong adalah menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Aksi korupsi ini sangat merugikan keuangan negara dan menjadi contoh bahwa tindak korupsi tidak akan ditoleransi. Tom Lembong harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.