Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan kebanggaan nasional. Perubahan ini merupakan hasil dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dalam acara yang dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Penambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme dan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, kegiatan kebudayaan, dan edukatif. Melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Semua instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat diminta untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa.


