HomeHukum dan KriminalSindikat Narkotika Dituntut 16 Tahun: Kasus Terbaru 2021

Sindikat Narkotika Dituntut 16 Tahun: Kasus Terbaru 2021

Enam terdakwa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka dituduh terlibat dalam kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dan dihadapkan dengan tuntutan 16 tahun penjara. Jaksa Sinta Lia Latifah SH menegaskan bahwa para terdakwa telah melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Mereka didakwa melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat terkait penjualan narkotika di Kalimantan Timur. Pelaku tertangkap saat berusaha menyelundupkan Sabu yang diangkut dari Bandara Surabaya ke Bandara Balikpapan. Para terdakwa seperti Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi tertangkap saat berada di sekitar Bandara Balikpapan dengan barang bukti berupa Sabu seberat 1 Kg. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan pada tanggal 12 Agustus 2025 untuk menjawab tuntutan yang diajukan oleh JPU. Semua proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

berita