HomeBeritaPemprov Sumut Bayar Utang DBH Rp674 M, Program Daerah Lancar

Pemprov Sumut Bayar Utang DBH Rp674 M, Program Daerah Lancar

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menyerahkan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota senilai Rp674 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban DBH untuk periode 2023–2024 yang harus diselesaikan. Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan utang DBH kepada Kabupaten/Kota guna memperlancar pembangunan dan program pemerintah di tingkat daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov, dan Pemkab/Pemko.

Total utang Pemprov Sumatera Utara dalam bentuk DBH dari tahun 2023-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun (Rp295 miliar tahun 2023 dan Rp1,8 triliun tahun 2024). Pemprov Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran utang ini pada tahun 2025. Bobby Nasution menekankan pentingnya menyelesaikan seluruh utang Pemprov ke daerah yang mencapai sekitar Rp3,5 triliun, termasuk DBH tahun 2025, demi meningkatkan sinergi dan kerjasama dalam membangun Sumatera Utara.

Meskipun demikian, tidak semua kabupaten/kota akan menerima penyaluran DBH 100% dalam periode tersebut. Sebagian kabupaten/kota akan menerima dengan metode beberapa termin karena belum memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan. Penyaluran dana tidak penuh 100% dipertimbangkan berdasarkan kepatuhan dalam perencanaan, dukungan pada program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan evaluasi, dan inovasi pembangunan daerah, serta aspek keuangan seperti penetapan Perda APBD, mandatory spending, kesesuaian program, dan dukungan pada program pusat dan provinsi.

Bobby Nasution menegaskan bahwa pemerintahan berjenjang, dan setiap kepala daerah memiliki program sendiri serta harus mendukung program provinsi dan pusat. Hadir dalam acara penyerahan DBH ini adalah seluruh bupati/walikota se-Sumut, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, serta berbagai pejabat terkait dari Pemprov Sumut dan kabupaten/kota.

Source link

Harus Dibaca