Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina terus dilakukan. Dari 18 tersangka yang terlibat, 8 diantaranya telah ditetapkan pada tahap pertama. Penyidikan ini masih diperdalam oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 10 saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Kesepuluh saksi ini berasal dari berbagai jabatan di perusahaan-perusahaan terkait seperti PT Kilang Pertamina Internasional, Medco E&P, dan lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285 triliun.
Selain itu, Tim Penyidik Kejagung juga telah memeriksa enam saksi lainnya terkait kasus ini. Mereka merupakan individu yang memiliki jabatan yang berbeda-beda di perusahaan terkait seperti PT Pertamina (Persero) dan SKK Migas. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi pemberkasan dalam kasus ini. Semua saksi yang diperiksa terkait perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.