KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Pengumuman ini datang setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perkiraan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


