HomeBeritaRespons Mensos Gus Ipul: Bansos Rugikan Negara Rp200 M

Respons Mensos Gus Ipul: Bansos Rugikan Negara Rp200 M

KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER (HT), sejak 12 Agustus 2025 untuk periode 6 bulan ke depan. Tindakan ini diambil karena KPK memerlukan keberadaan mereka di Indonesia dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Individu tersebut adalah ES alias Edi Suharto, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Kemudian, BRT alias Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, seorang pebisnis yang juga kakak dari Konglomerat Media dan pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Selain itu, KJT alias Kanisius Jerry Tengker, yang dikenal di sektor logistik Indonesia, pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022. Terakhir, HER (HT) alias Herry Tho, seorang profesional yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024. KPK berharap dengan larangan ke luar negeri ini, proses penyidikan kasus korupsi dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Source link

berita