Dede mengungkapkan bahwa sebelumnya pengguna jalan sering mengeluhkan akses jalan yang sempit akibat bangunan liar di sekitar. Hal ini menyebabkan jalan yang seharusnya dapat dilalui dua jalur menjadi terbatas, membuat para pengendara harus ekstra waspada saat melintas. Setelah dilakukan pembongkaran, akses jalan dua jalur kembali lancar dan tidak mengalami kemacetan.
Satpol PP, menurut Dede, akan terus melakukan penegakan Perda Kota Depok dengan merencanakan penertiban bangunan liar di berbagai titik yang dinilai melanggar peraturan daerah. Salah satunya adalah di jalan Raya Bogor dan sekitar Jalan Raya Cipayung, di mana trotoar atau bahu jalan sering digunakan sebagai tempat berdagang. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dan keamanan di Kota Depok.