HomeHukum dan KriminalUnit Jatanras Polresta Samarinda Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Unit Jatanras Polresta Samarinda Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Tersangka dengan inisial MRAS telah ditahan di Polresta Samarinda setelah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Aksi kriminal ini terjadi di sebuah toko di Kota Samarinda, dimana pelaku mengambil kesempatan saat korban sedang tidak waspada. Berdasarkan laporan Unit Jatanras Polresta Samarinda, kejadian terjadi di hari Kamis sekitar pukul 09:00 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang ke toko untuk membeli mie instan. Namun, saat korban tertidur, pelaku kembali dan mencuri tas hitam yang berisi uang tunai, KTP, dan Kartu BPJS dengan total kerugian sekitar Rp3 Juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda dan Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, terduga pelaku MRAS berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa rekaman CCTV dan aksesoris tas hitam.

Pasal 362 KUHP digunakan untuk menjerat terduga pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp900 Juta. Keberhasilan Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensial pelaku kejahatan lainnya.

Source link

berita