HomeBeritaPeran Kementerian Haji dan Umrah dalam Diplomasi dan Layanan Jamaah

Peran Kementerian Haji dan Umrah dalam Diplomasi dan Layanan Jamaah

Diharapkan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat memberikan perlindungan bagi jamaah dan menyediakan ruang usaha yang sehat bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keputusan ini menandai peralihan urusan haji dari Kementerian Agama ke kementerian baru, dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menghadapi perubahan penting. Menurut Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, kehadiran kementerian baru membutuhkan penyesuaian di Kemenag, dengan Ditjen PHU secara otomatis dilepas dari Kemenag. Hal ini menandai perpindahan fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 25 Agustus 2025.

Source link

berita