Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016-2019. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, dengan inisial CA, YI, dan DA, diduga melakukan penyalahgunaan kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun, tidak sesuai dengan data valid dan kebutuhan daerah. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182 Milyar. Tersangka YI dan DA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang sementara Tersangka CA tidak ditahan karena sakit. Mereka diduga melanggar undang-undang terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mengusut dan menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di wilayah Kepulauan Riau.