HomeHukum dan KriminalKasasi Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong: Proses dan Penjelasannya

Kasasi Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong: Proses dan Penjelasannya

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama mengalami kekecewaan saat upaya hukum banding tidak memberikan keringanan hukuman seperti yang diharapkan. Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi, hukuman ketiga terdakwa justru bertambah berat ketika putusan Majelis Hakim tidak sesuai harapan. Terdakwa Andriyani, mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong, melihat hukuman pidananya bertambah menjadi 10 tahun dari 9 tahun sebelumnya. Sementara, Suparlan dan Bambang Purnama juga mengalami peningkatan hukuman atas dugaan korupsi yang terkait dengan program tersebut.

Meskipun Penasihat Hukum ketiga terdakwa telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi, terdakwa yang bersangkutan belum mengajukan Memori Kasasi. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Riko Kriswantoro SH, belum menerima Memori Kasasi dari para terdakwa namun mengkonfirmasi bahwa ketiga terdakwa telah menyatakan niat untuk mengajukan kasasi. Andriyani didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37 miliar, dengan terdakwa lain juga terlibat dalam kasus yang sama. Upaya hukum kasasi diharapkan bisa menjadi jalan keluar bagi terdakwa dalam perkara ini.

Source link

berita