Kejaksaan Agung terus mengambil langkah dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam upaya tersebut, beberapa tersangka baru telah ditangkap, kecuali satu tersangka berinisial MRC yang masih dalam pengejaran. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkonfirmasi bahwa penyidik Kejagung telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara ini.
Kedua saksi yang diperiksa adalah IR, Manager Director PES tahun 2013, dan RA Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022-2024. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan beberapa nama tersangka seperti HW dan rekannya. Sebelumnya, masih ada beberapa saksi lain yang diperiksa terkait kasus yang sama, seperti AS, ABP, PA, BI, dan SP.
Kasus ini melibatkan total kerugian keuangan negara hingga Rp285 Triliun, dengan 18 tersangka yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF yang sudah berada dalam tahap II proses hukum. Sementara 9 tersangka lainnya, seperti AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC juga tengah menjalani proses penyelidikan dan peradilan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejaksaan terus berupaya melakukan penyelidikan secara komprehensif untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan menindak pelaku korupsi tersebut secara tegas.