HomeBeritaPolisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuat Konten Manipulasi Demo Ricuh

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuat Konten Manipulasi Demo Ricuh

Polri melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yang diduga membuat konten manipulasi terkait ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan terkait aksi demo. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan KA (24) selaku pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Keduanya diduga mengunggah gambar yang telah dimanipulasi dari sebuah pemberitaan di mana Said Iqbal menyerukan larangan kepada pelajar dan BEM untuk ikut demo buruh pada 28 Agustus 2025. Gambar-gambar yang diunggah oleh WH dan KA menyesatkan dengan mengubah konteks asli dari pemberitaan tersebut. Sejauh ini, polisi juga telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo baru-baru ini, dengan enam tersangka diduga melakukan penghasutan melalui media sosial.

Source link

berita