Anggota DPR hanya diizinkan untuk bepergian ke luar negeri jika mendapat undangan resmi dari negara tujuan. Hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati oleh anggota DPR, dimana mereka menyetujui untuk menghentikan tunjangan rumah dan memberlakukan moratorium terhadap kunjungan ke luar negeri. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kegiatan legislasi di dalam negeri dan menunjukkan keseriusan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.


