HomeHukum dan KriminalKorupsi ADK: Petinggi Kampung Abit Dituntut 7 Tahun Penjara

Korupsi ADK: Petinggi Kampung Abit Dituntut 7 Tahun Penjara

Pada Kamis sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Basri Bin Badarong yang diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Basri, meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan permintaan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Terdakwa Basri membayar Uang Pengganti sejumlah Rp914.719.450,00 dan menjelaskan konsekuensi jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa pada Kamis berikutnya. Terdakwa Basri didakwa melakukan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat yang merugikan keuangan negara. Anggapan ini seiring dengan kesimpulan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp914.719.450,00. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Source link

berita