HomeHukum dan KriminalMantan Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Chromebook

Mantan Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, NAM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Penetapan tersangka NAM berdasarkan hasil pemeriksaan dengan melibatkan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti. Selama menjabat, NAM diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran terkait pengadaan perangkat Chromebook dari Google untuk program pendidikan.

Pada bulan Februari 2020, NAM bertemu dengan perwakilan dari Google Indonesia untuk membahas program Google for Education menggunakan Chromebook. Berbagai kesepakatan dibuat antara NAM dan Google Indonesia terkait proyek pengadaan perangkat TIK. Pada bulan Februari 2021, NAM mengeluarkan Permendikbud yang telah mengunci spesifikasi Chrome OS untuk pengadaan alat TIK. Namun, kesepakatan dan langkah-langkah yang diambil NAM dalam proyek pengadaan ini diduga melanggar beberapa peraturan, termasuk yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 Triliun.

Dalam kasus ini, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai tindak lanjut, NAM ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut.

Source link

berita