HomeHukum dan KriminalPerkara Korupsi Perusda BKS: JPU Hadirkan Saksi Ahli

Perkara Korupsi Perusda BKS: JPU Hadirkan Saksi Ahli

Empat terdakwa tampak tenang ketika mendengarkan keterangan ahli selama sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2017-2020. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin. Sidang tersebut mencakup pemeriksaan saksi ahli yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk Roy Adi Sianturi dari BPKP Kalimantan Timur.

Saksi ahli memberikan keterangan terkait penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen dan BAP yang diperiksa. Dokumen dari mitra Perusda BKS diklarifikasi dalam sidang, dimana perjanjian kerja sama dengan beberapa mitra tidak menghasilkan kembalian ke Perusda BKS. Selain itu, nilai investasi dan kerugian yang ditimbulkan dari kerja sama dengan mitra dijelaskan secara terperinci oleh saksi ahli.

Pertanyaan yang diajukan oleh pihak terdakwa dan JPU mengungkapkan beberapa pertimbangan hukum serta keterkaitan antara dokumen dan perjanjian kerja sama. Sidang ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa dan saksinya. Informasi terinci terkait kasus korupsi Perusda BKS ini menjadi fokus utama dalam proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

Source link

berita