RUU Perampasan Aset: Tuntutan Rifma untuk Memperkuat KPK dan Libatkan Publik
Rifma menyoroti pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memastikan pejabat negara menjadi subjek utama dalam mekanisme pembuktian terbalik sebelum diterapkan kepada masyarakat. Dia berpendapat bahwa perampasan aset seharusnya diperkuat melalui revisi undang-undang yang ada, tanpa perlu membuat aturan baru yang rentan terjebak dalam formalitas.
Tak hanya itu, Rifma juga menekankan agar pembahasan RUU ini tidak terburu-buru dilakukan, mengingat risiko blunder yang dapat terjadi akibat tekanan tertentu dan pelanggaran hak individu. Dia mendorong agar partisipasi publik ditingkatkan dengan melibatkan mahasiswa, buruh, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat lainnya agar RUU ini tidak hanya menjadi aturan formal belaka, melainkan efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Rifma, hambatan utama dalam pembahasan RUU bukan hanya terkait dengan teks undang-undang itu sendiri, melainkan pada konsistensi aparat penegak hukum. Dia menegaskan bahwa regulasi sering kali lahir dari perspektif otoritas yang berkuasa, bukan didasarkan pada prinsip penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Rifma juga menyuarakan pentingnya revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jika RUU Perampasan Aset disahkan, dengan memperkuat KPK, merekrut ulang aparat penegak hukum, dan membentuk lembaga kredibel yang diberi mandat penuh oleh Presiden. Dengan demikian, reformasi hukum diharapkan dapat terwujud secara menyeluruh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dengan visi yang jelas dan tuntutan yang kuat untuk memperkuat lembaga anti-korupsi serta melibatkan publik secara lebih luas, Rifma memberikan pandangan yang mendalam dalam upaya menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.


