Tersangka PB, yang juga menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017, telah dipindahkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Rutan Klas I Palembang pada Selasa (9/9/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menjelaskan dalam siaran pers bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024, PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024, PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024, dan PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 atas nama Tersangka PB. Tersangka PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Tersangka PB terlibat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2023. PB telah dihukum 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar Uang Pengganti senilai Rp2,6 Miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Keempat tersangka lainnya telah diadili dan diputus dengan nomor putusan masing-masing.
Pemindahan Tersangka PB ke Rutan Klas I Palembang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan penyidikan atas nama Tersangka PB dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sumatera Selatan. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Tersangka PB melibatkan kesepakatan dan aliran dana dengan pihak lain terkait pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan. Proses selanjutnya akan melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.