HomeBeritaKejagung Tetapkan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Tersangka TPPU Sritex: Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Tersangka TPPU Sritex: Berita Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, senilai Rp510 miliar. Iwan Setiawan Lukminto menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dan anak usahanya. Penyitaan aset dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 10 September 2025.

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto disita, yang terletak di beberapa lokasi di Kabupaten Sukoharjo. Sementara itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri dari Iwan Setiawan Lukminto, juga turut disita di Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill juga disita.

Kejagung akan melanjutkan proses penyitaan aset dengan memasang plang sita secara bertahap di beberapa wilayah, antara lain di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri, dengan total luas tanah yang disita mencapai ratusan meter persegi.

Source link

berita