HomeHukum dan KriminalGubernur Kaltim Digugat Warga: Hutang KPC Tidak Dilunasi

Gubernur Kaltim Digugat Warga: Hutang KPC Tidak Dilunasi

Sidang pertama dalam gugatan yang dilayangkan oleh Faisal dan rekan-rekannya terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources akan segera dimulai. Mereka menuntut hak rakyat Kalimantan Timur sejumlah Rp280 Miliar. Pengadilan Negeri Samarinda telah mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr. Para penggugat, yang juga adalah advokat, menuntut agar Gubernur Provinsi Kalimantan Timur serta PT KPC dan Bumi Resources segera membayar hutang tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 900/K.800/2015.

Gugatan tersebut juga meminta agar pihak tergugat menagih hutang secara aktif dan optimal hingga lunas. Sebelumnya, somasi telah dilayangkan dua kali kepada Gubernur Kalimantan Timur tanpa respon, sehingga gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Keputusan Gubernur sebelumnya tentang penghapusan bersyarat piutang PT KPC juga menjadi fokus dalam gugatan ini.

Faisal menjelaskan bahwa keputusan gubernur sebelumnya tidak menghapus hak tagih pemerintah terhadap PT KPC dan Bumi Resources. Hal ini menunjukkan bahwa hak tagih pemerintah tetap ada dan sama sekali tidak dihapuskan oleh penghapusan bersyarat tersebut. Klausul dalam keputusan tersebut menjadi bukti hukum utama yang menegaskan substansi hak tersebut. Dengan demikian, gugatan ini menjadi perhatian utama dalam perjuangan hak rakyat Kalimantan Timur.

Source link

berita