HomeHukum dan KriminalKejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Rp510 Milyar

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Rp510 Milyar

Penyitaan dan Pemasangan Plang Sita Aset Tersangka ISL dalam Kasus Korupsi Sritex

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset milik Tersangka ISL dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, dengan pemasangan plang sita di aset-aset tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan dalam Siaran Pers bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pemberian kredit oleh beberapa bank terkemuka di Indonesia.

Penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Aset-aset yang disita mencakup berbagai bidang tanah di beberapa lokasi seperti Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri.

Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau sekitar 50,02 hektare dengan estimasi nilai sekitar Rp510.000.000.000 (Rp510 miliar). Kasus ini melibatkan 12 orang tersangka dan telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Proses penyitaan dan pemasangan plang sita ini akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di wilayah-wilayah lain.

Source link

berita