HomeBeritaPutus Kontrak BUMD Dharma Jaya: 2 Lokasi Parkir Disegel oleh Dishub DKI

Putus Kontrak BUMD Dharma Jaya: 2 Lokasi Parkir Disegel oleh Dishub DKI

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyegel dua lokasi parkir milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dharma Jaya yang tidak memiliki izin resmi. Lokasi parkir ini terletak di kantor Dharma Jaya, Pulo Gadung, dan di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra, mengkonfirmasi penyegelan tersebut dan menjelaskan bahwa masalah izin merupakan tanggung jawab operator parkir. Oleh karena itu, kerja sama dengan operator tersebut langsung diputus. Meskipun kontrak dengan operator sudah diakhiri, belum ada pengganti operator baru yang ditunjuk untuk mengelola parkir milik Dharma Jaya.

Raditya menyatakan bahwa keputusan mengenai arah yang akan diambil untuk pengelolaan parkir ke depan masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi. Namun, dia menekankan bahwa operator baru yang dipilih harus memiliki izin yang lengkap. Meskipun tidak pasti berapa lama kerja sama dengan operator sebelumnya berlangsung, diperkirakan sudah lebih dari dua tahun. Sebagai informasi, artikel ini pertama kali diterbitkan di Liputan6.com.

Source link

berita