Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah memberi penegasan bahwa pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Hal ini sebagai respons terhadap aspirasi publik terkait penggunaan alat-alat tersebut oleh mobil patroli. Tindakan ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalanan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek positif dalam mengatur lalu lintas dan memberikan contoh baik dalam mengikuti aturan yang berlaku. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam berlalu lintas di Indonesia.