HomeBeritaUsulan Pengawalan Presiden-Wapres saat Buntut Penggunaan Sirine dan Strobo Dibekukan

Usulan Pengawalan Presiden-Wapres saat Buntut Penggunaan Sirine dan Strobo Dibekukan

Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya di jalan telah menjadi masalah serius yang menimbulkan ketidakadilan dan kekacauan. Hal ini menarik perhatian di tengah kemacetan lalu lintas di Kota Jakarta, di mana pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pendapat ini dinyatakan oleh Djoko yang menyebutkan bahwa pejabat negara lain tidak perlu mendapat pengawalan seperti Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Djoko, aturan terkait penggunaan sirene dan strobo sudah ada dan hanya tujuh kelompok yang diizinkan untuk mendapatkan pengawalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal ini, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku tanpa memberikan keistimewaan kepada siapapun selain yang diatur dalam perundang-undangan.

Djoko menegaskan bahwa esensi dari pengawalan adalah memberikan pengamanan, baik bagi kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lainnya. Polri dianggap sebagai pihak yang paling berwenang dalam hal ini karena pengamanan merupakan bagian dari tugas pokok mereka. Penggunaan sirene dan rotator di luar ketentuan sebaiknya dihindari agar ketertiban dan keamanan di jalan tidak terganggu.

Source link

berita