Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengambil keputusan untuk menghentikan penggunaan sirine dan rotator di mobil patroli pengawal. Keputusan tersebut diambil setelah adanya protes dari masyarakat di media sosial terkait dengan penggunaan sirene dan rotator. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa penggunaan suara dari sirine dan rotator dinilai mengganggu pengguna jalan dan sedang dievaluasi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga setuju dengan keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa penggunaan strobo dan suara sirine untuk pengawalan memang memiliki tujuan yang baik, namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Nasir menekankan pentingnya untuk tetap menjaga kesantunan dan menghormati pengendara lain saat melakukan pengawalan.
Selain itu, Nasir juga menyampaikan pendapatnya bahwa pengawalan seharusnya disesuaikan dengan jabatan dan kebutuhan masing-masing pejabat negara. Penggunaan sirene sebaiknya dikurangi volume suaranya agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Pendapat Nasir disampaikan sebagai tanggapan terhadap peristiwa viral di media sosial tentang mobil pemadam kebakaran yang diawal-awali oleh Pajero berplat hitam yang menyalakan strobo dan sirine.