HomeHukum dan KriminalBabak Baru Korupsi Perusda Pertambangan BKS Kaltim

Babak Baru Korupsi Perusda Pertambangan BKS Kaltim

Sebuah babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 terkuak di Samarinda. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka A, yang merupakan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA). Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Tersangka A terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS tahun 2017-2020.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan, dengan beberapa terdakwa lain seperti Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS tahun 2016-2020, Idaman Ginting Suka, Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB) Syamsul Rizal, dan Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU) M Noor Herryanto. Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Tersangka A dalam perkara tersebut.

Tersangka A langsung ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Dia dihadapkan pada Pasal-pasal yang mengancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, termasuk kekhawatiran akan pelarian, penghilangan barang bukti, dan perulangan tindak pidana. Pasal-pasal yang disangkakan termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan para terdakwa, termasuk Tersangka A, dalam pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dampaknya mencapai angka Rp21.202.001.888,- berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kaltim. Tersangka A, bersama dengan terdakwa lainnya, diduga melakukan perjanjian jual beli batubara tanpa prosedur yang benar dan tanpa izin yang diperlukan. Kesalahan mereka juga melibatkan penyalahgunaan dana investasi dan pembayaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Kasus ini membuka mata terhadap praktik korupsi yang merugikan negara, dan langkah tegas telah diambil oleh pihak berwenang untuk menindak pelaku. Dugaan korupsi ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik sangat penting untuk mencegah kerugian negara. Pelajaran berharga yang dapat diambil dari kasus ini adalah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap transaksi bisnis untuk menjaga keuangan negara dan keberlanjutan perusahaan.

Source link

berita