HomeHukum dan KriminalPencabutan Kartu Liputan Istana CNN Indonesia: Kontroversi Kebebasan Pers

Pencabutan Kartu Liputan Istana CNN Indonesia: Kontroversi Kebebasan Pers

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengekspresikan keprihatinan terhadap pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia setelah menanyakan pertanyaan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Munir menyoroti Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 4 UU Pers yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran. Munir juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Pencabutan kartu liputan wartawan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden dianggap tidak beralasan oleh Munir. Hal ini dianggap menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi. Munir juga menyerukan agar Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog dengan insan pers. “Menjaga kemerdekaan pers adalah menjaga demokrasi. Oleh karena itu, pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Source link

berita