Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025. Dengan pemekaran ini, Kelurahan Kapuk akan terbagi menjadi tiga wilayah, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk sudah mencapai sekitar 174 ribu jiwa, melebihi jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta. Pramono melihat bahwa dengan jumlah penduduk yang besar seperti itu, pelayanan dasar mungkin tidak optimal jika wilayah Kapuk tetap dalam satu kelurahan. Oleh karena itu, ia menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan.
Pramono menegaskan kepada warga agar tidak khawatir terkait administrasi kependudukan akibat pemekaran ini. Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan penyesuaian dokumen berjalan lancar, cepat, dan tanpa biaya. Seluruh proses administrasi akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap dan tidak dikenakan biaya.

