HomeHukum dan KriminalKontroversi Angkut Kayu Tanpa Dokumen: Kasus Paiman

Kontroversi Angkut Kayu Tanpa Dokumen: Kasus Paiman

Paiman Bin Pairi (47) dari Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, harus menghadapi sidang karena didakwa mengangkut kayu tanpa dokumen resmi oleh Jaksa Penuntut Umum. Meskipun bukan pengusaha kayu, Paiman adalah seorang sopir truk yang terjerat dalam kasus ilegal logging. Meskipun upaya praperadilan ditolak, Tim Penasihat Hukumnya masih berjuang dalam sidang. Di sidang terbaru, saksi ahli hukum pidana memberikan pandangan akademis tentang kasus yang menjerat Paiman. Mereka menekankan bahwa seseorang tidak boleh dihukum tanpa adanya kesalahan yang jelas dalam perbuatannya. Kesalahan harus dibuktikan melalui niat atau kelalaian yang nyata, bukan karena keadaan di permukaan. Selain itu, saksi ahli juga menjelaskan dua bentuk kesesatan dalam hukum pidana, yaitu kesesatan fakta dan kesesatan hukum.

Penasihat hukum Paiman juga menegaskan bahwa keadilan harus diutamakan dalam kasus ini. Mereka menyoroti prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Kehutanan, yang menyatakan bahwa sanksi administratif seharusnya lebih diutamakan daripada pidana penjara. Paiman, yang hanya seorang sopir dengan pengetahuan terbatas, harus dipertimbangkan secara adil dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2025, dengan pemeriksaan saksi lanjutan. Bagi Paiman, setiap sidang adalah pertaruhan masa depan sebagai kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaannya sebagai sopir.

Source link

berita