Sidang gugatan warga terhadap Gubernur Kaltim, KPC, dan BR terkait piutang sebesar Rp280 Milyar digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Agung Prasetyo SH MH, Nur Salamah SH, dan Elin Pujiastuti SH MH, berlangsung pada Kamis (10/2/2025) di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja. Gugatan diajukan oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, yang merupakan advokat dan mewakili diri sendiri serta masyarakat Kaltim. Mereka menuntut hak rakyat Kaltim dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources (BR) dalam mediasi.
Setelah pemeriksaan dokumen kuasa hukum tergugat, dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Kasub Biro Hukum Pemprov Kaltim Achmad Jusriadi, PT KPC dan PT Bumi Resources Tbk diwakili oleh Alan, sidang dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediasi Lili Evelin SH MH. Hasil mediasi menunjukkan bahwa para pihak diminta untuk menghadirkan principal pada sidang berikutnya.
Faisal mengungkapkan bahwa inti permintaan dari mediasi tersebut adalah tentang piutang yang tidak ditagih oleh Gubernur Kalimantan Timur. Meskipun ada SK Gubernur Kaltim yang menyebutkan piutang dihapus dari neraca, namun Diktum Kedua SK tersebut tetap menegaskan bahwa piutang itu harus ditagih. Kuasa Hukum PT KPC dan BR belum memberikan komentar terkait hasil mediasi.
Menurut Faisal, dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim menunjukkan adanya penghapusan bersyarat piutang terhadap PT KPC dan BR namun hak tagih tetap ada secara hukum. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa hak tagih tersebut masih utuh meskipun dihapus dari neraca. Sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 16 Oktober 2025 untuk membahas lebih lanjut mengenai masalah ini.

