HomeBeritaTransaksi Jual Beli Kuota Haji: Terungkap!

Transaksi Jual Beli Kuota Haji: Terungkap!

Ketika melihat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi biro perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita sekitar Rp 100 miliar uang tunai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan untuk memperoleh uang sebesar itu mencakup berbagai cara, mulai dari pemberian percepatan dana hingga pembayaran pihak Kementerian Agama.

Proses pemeriksaan dan penyitaan uang dilakukan terhadap sejumlah biro travel haji dan asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji. Sebagian uang yang disita dikembalikan sukarela setelah dilakukan investigasi. Penyidik juga tengah mengungkap konspirasi di balik kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang digunakan untuk haji reguler dan haji khusus.

Dampak dari skema ini adalah lonjakan signifikan dalam jatah kuota bagi biro travel, dari 8 persen menjadi 50 persen, dengan penambahan sekitar 8.400 kuota. Modus operandi menjual dan membeli kuota haji serta praktik menitipkan untuk mendapatkan lebih banyak jatah juga sedang diselidiki.

Budi menyingkapkan bahwa uang yang digunakan berasal dari pembayaran jamaah haji dan dialirkan ke pihak-pihak terkait melalui berbagai perantara. KPK berharap dapat memulihkan keuangan negara dan mengungkap semua aliran dana yang terlibat. Proses investigasi masih berlangsung demi menjaga kepentingan dan keadilan finansial negara.

Source link

berita