Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan beberapa aset terkait perkara tersebut, termasuk tanah, bangunan, dan vila di berbagai lokasi. Penyitaan ini dilakukan dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2 yang telah dipasang plang penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Proses pemasangan plang penyitaan berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta Babinsa wilayah setempat. Penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

