Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, rencananya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di ibu kota sebagai respons terhadap aspirasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Jakarta. Pramono menyampaikan bahwa ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, sehingga daging anjing tidak akan dikonsumsi di Jakarta. Tindakan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah rabies di Jakarta dan Pramono akan meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyiapkan regulasi tersebut, baik dalam bentuk Pergub atau Perda. Pramono juga menjelaskan bahwa ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang akan menjadi acuan dalam proses tersebut. Pramono berharap Jakarta bisa menjadi contoh dalam hal ini dan akan mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta jika regulasi tersebut berbentuk Perda.

