HomeKesehatanKemenkes Gandeng Kemdiktisaintek, Pastikan Uji Kompetensi Tenaga Medis Sesuai Standar Nasional

Kemenkes Gandeng Kemdiktisaintek, Pastikan Uji Kompetensi Tenaga Medis Sesuai Standar Nasional

SPO Uji Kompetensi ini lahir melalui harmonisasi kebijakan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Kesehatan melalui forum Komite Bersama. Forum ini berkomitmen membangun satu sistem uji kompetensi sebagai acuan bagi seluruh jenjang pendidikan tenaga kesehatan.

Integrasi sistem uji kompetensi dilakukan untuk menghindari duplikasi, tumpang tindih, dan disparitas antar institusi penyelenggara. Dengan demikian, setiap lulusan tenaga kesehatan diuji menggunakan standar yang sama dan diakui secara nasional.

Penetapan SPO Uji Kompetensi menjadi tonggak penting dalam penyatuan sistem uji nasional. Dokumen ini menjamin keseragaman proses, metode penilaian, dan hasil ujian di seluruh penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan.

SPO juga mengatur aspek teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan tata kelola pelaksanaan uji agar berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan memastikan setiap tahapan uji dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti mengatakan uji kompetensi ke depan tidak hanya menjadi penilaian akademik, tetapi juga instrumen akuntabilitas pendidikan. Hasil uji akan menjadi tolok ukur kelulusan dan kesiapan profesional tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

“Kelulusan uji kompetensi akan memberikan jaminan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar pelayanan,” ujar Dirjen Yuli.

Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Khairul Munadi, menegaskan bahwa penyusunan SPO uji kompetensi nasional telah melalui kajian evaluasi pelaksanaan uji kompetensi yang telah dijalankan sejak 2014. Disertai best practices sesuai konteks regulasi pendidikan tinggi di Indonesia, serta disesuaikan dengan regulasi terkini.

Uji kompetensi yang dilaksanakan pada akhir masa pendidikan (exit exam), memegang teguh prinsip penjaminan mutu untuk menguatkan daya saing institusi pendidikan dan lulusan sesuai standar nasional dan global.

“Filosofi tujuan uji kompetensi nasional sebagai high stake exam, menjamin mutu lulusan sesuai standar kompetensi untuk pelayanan yang berkualitas dan menjamin keselamatan pasien (patient safety),” ujar Dirjen Khairul.

Source link

berita