Pada Senin (13/10/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam perkara Terdakwa Suryaningsih. Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah dalam dakwaan subordinat namun dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta kepada terdakwa.
Selain hukuman pidana tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.222.518.916,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BLKI Balikpapan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan objek retribusi daerah. Sejumlah uang yang diduga merugikan keuangan negara menjadi dasar dari dakwaan terhadap terdakwa.
Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan kompleksitas dari kasus yang dihadapi terdakwa. Semua pihak menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang tengah berlangsung.

