HomeHukum dan KriminalPaimin Supir Pengangkut Kayu: Vonis Bersalah dan Dampaknya

Paimin Supir Pengangkut Kayu: Vonis Bersalah dan Dampaknya

Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu bersama massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi Paiman Bin Pairi (47), yang menjalani sidang putusan. Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Marjani Eldiarti SH membacakan amar putusan terhadap Paiman di ruang sidang Tipikor PN Samarinda. Dalam perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, Majelis Hakim menyatakan Paiman bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Jemmy saat membacakan amar putusan. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Paiman, dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Barang bukti seperti truk dan kayu olahan dirampas untuk negara. Penasihat Hukum Paiman menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan memastikan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kritikan pedas terhadap putusan itu disuarakan, namun suasana akhirnya tenang setelah penjelasan dari pihak hukum. Aparat keamanan hadir untuk mencegah situasi makin memanas, sehingga massa berhasil dibubarkan secara tertib.

Source link

berita